Darurat Corona, yang Telat Bayar Pajak Kendaraan hingga 29 Mei Tak Didenda

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi tidak akan melayani perpanjangan SIM, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga STNK selama status darurat.


Masyarakat yang jatuh tempo tidak akan dikenakan denda.

“Selama KLB (Kejadian Luar Biasa) COVID-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei tidak didenda,” kata Kakorlantas Irjen Pol Istiono saat dihubungi, Selasa (30/3).

Istiono menuturkan, telah berkoordinasi dengan seluruh Pemda terkait aturan tersebut. Hal itu pun disetujui semua pihak untuk mencegah wabah virus corona meluas.

“Pajak diatur oleh Pemda masing-masing. Saya sudah sampaikan kemarin untuk koordinasi,” ujar Istiono.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menutup sementara layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling mulai 24 Maret hingga 29 Mei 2020.

Penutupan tersebut sebagai upaya pembatasan kegiatan di luar rumah dan berkerumun untuk mengurangi penyebaran Covid-19 atau virus corona.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan penutupan juga berlaku untuk gerai SIM di mal-mal.

“Betul, yang ditutup itu gerai SIM di mal-mal, SIM keliling, dan pelayanan perpanjangan SIM,” kata Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi kumparan, Kamis (26/3).
.
Sumber: kumparan.com

0 Response to "Darurat Corona, yang Telat Bayar Pajak Kendaraan hingga 29 Mei Tak Didenda"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel